News.arasatas.com

Donasi untuk Pengembangan Literasi

Bagikan donasi Anda untuk mendukung pengembangan Pustaka Buku dan Riset Literasi Aras Atas.

QR Code Neobank
Siap-Siap, Yang Suka Rokok Ilegal Bakal Diburu Satgas
Siap-Siap, Yang Suka Rokok Ilegal Bakal Diburu Satgas
Satgas Rokok Ilegal dibentuk Bea Cukai. Komnas Pengendalian Tembakau minta sanksi bagi Pemda yang lalai.

Bea Cukai Bentuk Satgas, Pemda Lalai Bisa Kehilangan Dana

News - Aras Atas | Jakarta, Jumat, 20/06/2025. Rokok ilegal makin ramai beredar, dan kini pemerintah bersiap memburu pelakunya. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berencana membentuk Satgas Rokok Ilegal demi membendung peredaran barang haram ini.

Survei CISDI mencatat, prevalensi rokok ilegal di Indonesia mencapai 10,77 persen. Barang ini dianggap punya “dosa ganda”—merugikan negara dan konsumen sekaligus.

“Rokok ilegal punya dosa ganda (merugikan), terutama dosa (merugikan) bagi konsumen, dosa/merugikan bagi negara,” kata Tulus Abadi, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau.

Tulus mendukung pembentukan Satgas, namun mengingatkan ada penurunan penegakan hukum hingga 13,5 persen pada pertengahan 2025 dibanding tahun lalu. Artinya, Satgas saja tidak cukup.

Ia menyarankan Satgas berjalan paralel dengan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Pasalnya, daerah telah menerima dana 10 persen dari DBH CHT yang wajib dialokasikan untuk hal tersebut.

“Satgas rokok ilegal harus paralel dengan penegakan hukum thd rokok ilegal oleh masing² Pemda. Sebab dlm hal ini Pemda sdh mendapatkan gelontoran dana dari sharing dana bagi hasil dari DBH CHT, sebesar 10 persen, yang wajib dialokasikan untuk aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyarankan adanya sanksi untuk Pemda yang tidak serius menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan tidak mencairkan dana DBH CHT jika tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Satgas harus memberikan sanksi bagi pemda yang penegakan hukumnya mengalami penurunan, dg cara, dana DBH CHT yang 10 persen itu tidak perlu dicairkan. Utk apa dicairkan jika dana tsb tidak digunakan secara optimal,” katanya.

Tulus juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam Satgas ini, demi memperkuat dukungan masyarakat terhadap pengendalian rokok ilegal.

“Sebaiknya Satgas tsb melibatkan keterwakilan publik, guna memperkuat dukungan publik, khususnya dari lembaga/person yang concern dg isu pengendalian tembakau.” tegasnya. 

Tak ketinggalan, ia menyoroti sistem layer cukai yang masih terlalu banyak. Ia menyebut sistem 8–9 layer saat ini justru jadi sumber maraknya rokok ilegal di pasaran.

“Satgas tersebut juga harus punya concern untuk melalukan review/mereformasi sistem layer cukai yang masih terlalu banyak, mencapai 8-9 layer. Idealnya hanya 3-5 sistem layer cukai rokok. Sebab banyaknya sistem layer itulah yang pemicu maraknya rokok ilegal. Jadi bukan hanya menurunnya/lemahnya penegakan hukum thd rokok ilegal.” tutupnya. 

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Satgas Rokok Ilegal tak hanya jadi simbol semata, tetapi betul-betul menyentuh akar masalah dari hulu ke hilir. |a.a

Baca juga:

Komentar

Gabung dalam percakapan