Jakarta Feminist Desak Usut Tuntas Kasus Eks Kapolres Ngada
Jakarta Feminist Desak Usut Tuntas Kasus Eks Kapolres Ngada
Jakarta Feminist desak Polri usut tuntas kasus eksploitasi seksual anak oleh mantan Kapolres Ngada secara transparan.

Jakarta Feminist Desak Usut Tuntas Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Eksploitasi Seksual Anak

News - Aras Atas – Jakarta Feminist mengecam keras dugaan eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan konten kekerasan seksual terhadap anak di sebuah situs pornografi. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum secara transparan dan akuntabel.

Kasus Kekerasan Seksual Berlapis

Dalam rilis pers yang dikeluarkan pada Jumat (14/3/2025), Jakarta Feminist mengungkapkan bahwa tersangka Fajar SLW diduga memesan korban melalui pihak lain bernama F dengan imbalan Rp3 juta. Bukti keterlibatan tersangka diperkuat oleh fotokopi SIM yang digunakan untuk memesan kamar hotel, tempat kekerasan seksual tersebut terjadi.

"Jakarta Feminist mengutuk keras perkosaan, eksploitasi seksual, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada," tegas Astried Permata, Communication Specialist Jakarta Feminist.

Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam karena mencakup tiga korban yang seluruhnya adalah anak di bawah umur. Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang, korban terdiri dari anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Korban termuda disebut mengalami trauma berat, sementara keberadaan korban berusia 14 tahun belum diketahui.

Kritik terhadap Langkah Polri

Jakarta Feminist menyesalkan keputusan Polri yang hanya memindahkan tersangka ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) alih-alih langsung memberhentikan dan memproses hukum secara tegas.

"Kami menyesalkan langkah Kapolri yang hanya memberikan mutasi kepada tersangka ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, bukan langsung memberhentikan dan memproses hukum," lanjut Astried.

Mereka juga mengkritik penggunaan istilah yang dinilai mereduksi kejahatan yang dilakukan. Menurut Jakarta Feminist, tindak pidana ini bukan sekadar "persetubuhan" atau "pelecehan seksual," tetapi termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan orang, yang berdampak sistemik dan melibatkan pihak lain.

Indikasi Sindikat dan Desakan Reformasi

Kasus ini diduga melibatkan sindikat perdagangan orang, mengingat adanya transaksi finansial dan rekrutmen korban melalui aplikasi daring. Salah satu korban bahkan didesak tersangka untuk mencari teman sebayanya sebagai korban berikutnya.

"Kasus ini mencerminkan relasi kuasa yang sangat timpang, di mana pelaku adalah pimpinan kepolisian di wilayah dengan angka perdagangan orang yang tinggi," jelas Astried.

Berdasarkan data LBH Apik NTT, 20% kasus yang mereka tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara 22% merupakan kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2024.

Tuntutan Jakarta Feminist

Dalam rilisnya, Jakarta Feminist menuntut empat langkah konkret:

1. Pemeriksaan yang transparan dan akuntabel hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
2. Prioritaskan perlindungan dan pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
3. Usut tuntas sindikasi perdagangan orang di NTT dan wilayah lain.
4. Reformasi sistem peradilan pidana dan percepatan penanganan kekerasan seksual di institusi aparat penegak hukum.

"Kami menuntut pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, pemulihan bagi korban, serta reformasi sistem peradilan pidana dalam menangani kasus kekerasan seksual," tutup Astried.

Jakarta Feminist berharap pengusutan kasus ini menjadi langkah awal dalam membongkar sindikasi yang lebih besar, sekaligus menegaskan komitmen institusi hukum dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Tentang Jakarta Feminist

Jakarta Feminist adalah komunitas feminis berbasis di Jabodetabek yang mempromosikan kesetaraan gender di Indonesia. Mereka merupakan inisiator Women’s March Jakarta dan pengelola Cari Layanan, direktori bagi penyintas kekerasan berbasis gender.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Info Jakarta Feminist: +62 878-5639-7769
www.carilayanan.com


Komentar

Gabung dalam percakapan

Aras Atas

Pengikut