Skandal Pertamax Oplosan: LBH Jakarta dan CELIOS Buka Pos Pengaduan untuk Warga
Skandal Pertamax Oplosan: LBH Jakarta dan CELIOS Buka Pos Pengaduan untuk Warga
Skandal dugaan pengoplosan Pertamax terus menuai keresahan publik. Kasus yang menyeret PT Pertamina Patra Niaga

Aras Atas - News | Jakarta – Skandal dugaan pengoplosan Pertamax terus menuai keresahan publik. Kasus yang menyeret PT Pertamina Patra Niaga ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun dalam satu tahun, belum lagi dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen utama bahan bakar minyak (BBM).

Merespons hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membuka pos pengaduan bagi warga yang terdampak. Sejak pos daring dibuka pada 26 Februari 2025, sudah ada 426 pengaduan masuk. Kini, mulai 28 Februari 2025, pos pengaduan juga dibuka secara luring agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan mereka.

“Kami menemukan banyak warga yang mengeluhkan kondisi kendaraan mereka memburuk akibat kualitas Pertamax yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan Pertamina. Selain itu, masyarakat merasa tertipu karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang ternyata oplosan,” ungkap Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Menurut Fadhil, klarifikasi yang disampaikan Pertamina masih jauh dari meyakinkan. Tanpa bukti yang kuat dan transparan, masyarakat tetap dirundung ketidakpastian. Ia menegaskan bahwa investigasi oleh tim independen yang kredibel harus segera dilakukan agar publik mendapatkan fakta yang dapat dipercaya.

Teks Keterangan Gambar

Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, mengungkapkan bahwa skandal ini mencerminkan buruknya tata kelola energi di Indonesia. “Subsidi BBM yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, serta minimnya akuntabilitas dalam pengadaan minyak membuka celah besar bagi korupsi. Sayangnya, penyelesaian kasus semacam ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pemulihan hak rakyat,” ujarnya.

Kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen pun sangat besar. Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, mengungkapkan bahwa warga telah kehilangan Rp 47 miliar per hari akibat membeli Pertamax oplosan. Dalam satu tahun, kerugian konsumen ini mencapai Rp 17,4 triliun. “Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain justru tersedot untuk menutup selisih harga Pertamax oplosan,” jelasnya.

LBH Jakarta dan CELIOS menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan harus mendapatkan kompensasi yang layak. Mereka juga mendorong masyarakat untuk mengambil langkah hukum, baik melalui class action maupun citizen lawsuit, agar hak konsumen bisa dipulihkan dan kejadian serupa tidak terulang.

Kini, dengan pos pengaduan yang dibuka secara daring dan luring, warga memiliki wadah untuk menyuarakan keresahan mereka. LBH Jakarta dan CELIOS mengajak masyarakat yang terdampak untuk melapor dan bersama-sama memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Komentar

Gabung dalam percakapan

Aras Atas

Pengikut