

PBHI Desak Pengadilan Umum dan Evaluasi Penempatan TNI di Way Kanan
Jakarta, 18 Maret 2025 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengecam keras penembakan yang dilakukan oleh dua anggota TNI terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, hingga menyebabkan kematian. Insiden ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat aparat kepolisian sedang melakukan penertiban judi sabung ayam di wilayah Register 44/45.
PBHI menilai tindakan ini sebagai kejahatan serius yang mencoreng sinergitas TNI-Polri dan menuntut agar kedua anggota TNI diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Tragedi Penembakan: Tuntutan Keadilan dan Transparansi
PBHI menyampaikan duka mendalam atas kematian tiga anggota Polri yang gugur dalam tugas penegakan hukum. Julius Ibrani, Ketua PBHI, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus memberikan perhatian penuh terhadap para korban dan menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
"Kapolri tidak boleh berhenti di pemberian kenaikan pangkat anumerta. Kehidupan istri dan anak korban harus menjadi prioritas," ujar Julius.
PBHI juga menyoroti pola berulang kekerasan oleh anggota TNI di ranah sipil. Sepanjang 2018-2022, tercatat 338 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, mulai dari penganiayaan hingga penembakan. PBHI mengkritik lemahnya akuntabilitas karena kasus semacam ini jarang diadili di peradilan umum.
Menurut PBHI, jika kasus ini diserahkan ke peradilan militer, akan terjadi impunitas yang memungkinkan tindak kekerasan terulang. Oleh karena itu, PBHI mendesak Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan kedua pelaku diadili secara transparan di peradilan umum.
Penyalahgunaan Senpi TNI dan Risiko Impunitas
Selain menuntut proses hukum yang adil, PBHI juga menyoroti penyalahgunaan senjata api (senpi) di kalangan anggota TNI. Menurut mereka, penggunaan senpi seharusnya hanya diperbolehkan dalam Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Dalam banyak kasus, penyalahgunaan senpi oleh TNI selalu dianggap kesalahan personal, bukan sistemik. Ini membuktikan bahwa belum ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senpi di tubuh TNI," jelas Gina Sabrina, Sekretaris Jenderal PBHI.
PBHI mendesak evaluasi total terhadap kebijakan penggunaan senpi. Jika anggota TNI tidak sedang bertugas dalam OMP atau OMSP, mereka seharusnya tidak difasilitasi dengan senjata api.
Usut Dugaan Korupsi di Wilayah Register 44/45
Lebih jauh, PBHI juga menyoroti potensi penyalahgunaan lahan di wilayah Register 44/45 Way Kanan yang menjadi lokasi insiden. Wilayah ini dikelola oleh PT Inhutani V, perusahaan BUMN yang seharusnya memanfaatkan lahan secara komersial dan transparan.
Namun, PBHI menemukan adanya praktik pemanfaatan lahan secara ilegal yang tidak tercatat. Mereka menduga hasil dari aktivitas seperti judi sabung ayam tidak dilaporkan sebagai pendapatan negara.
PBHI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di wilayah tersebut. Selain itu, Kementerian BUMN diminta bertanggung jawab atas pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan negara.
"Tragedi ini menjadi momentum penting untuk membongkar potensi korupsi di Register 44/45 dan menguji apakah TNI tunduk pada supremasi hukum sipil," tegas Julius.
PBHI menegaskan bahwa tanpa langkah tegas dari Presiden dan Panglima TNI, tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI akan terus berulang. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dan proses hukum yang transparan menjadi tuntutan utama mereka dalam kasus ini.
Komentar
Gabung dalam percakapan