News.arasatas.com

Donasi untuk Pengembangan Literasi

Bagikan donasi Anda untuk mendukung pengembangan Pustaka Buku dan Riset Literasi Aras Atas.

QR Code Neobank
ICW Sesalkan Vonis Hanya 16 Tahun Untuk Zarof Ricar
ICW Sesalkan Vonis Hanya 16 Tahun Untuk Zarof Ricar
ICW menilai vonis 16 tahun terhadap eks panitera Zarof Ricar tak sebanding dengan tuntutan 20 tahun dan besarnya kasus suap.

Nilai Suap Besar Dinilai Patut Diganjal Hukuman Maksimal Dua Puluh Tahun

News - Aras Atas | Jakarta, 20 Juni 2025 — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menjatuhkan 16 tahun penjara kepada eks panitera Pengadilan Pajak Zarof Ricar melemahkan efek jera kasus suap hakim. 

ICW mengingatkan jaksa sudah menuntut 20 tahun karena Zarof menjadi pintu gratifikasi sejak 2012, namun majelis hakim berdalih usia rata-rata warga 72 tahun sehingga hukuman dianggap setara seumur hidup.

"Majelis hakim berdalih hukuman 20 tahun sama dengan penjara seumur hidup. Bagi kami alasan itu tidak rasional dan tidak mencerminkan beratnya gratifikasi yang diterimanya," tegas Erma Nuzulia, peneliti ICW.

Menurut data pemantauan ICW, vonis pejabat peradilan rata-rata tujuh tahun dengan nilai suap sekitar Rp1 miliar, sehingga potongan hukuman Zarof dinilai mencederai rasa keadilan publik.

"Dengan uang suap ratusan juta saja hakim Setyabudi divonis 12 tahun. Zarof seharusnya mendapat hukuman maksimal, bukan justru dipotong, karena nilainya jauh lebih besar," tambah Erma. 

ICW mencontohkan hakim Setyabudi Tejocahyono yang divonis 12 tahun atas suap USD18.400 pada 2013, jauh lebih ringan nilainya ketimbang gratifikasi yang diterima Zarof sepanjang kariernya.

Lembaga antikorupsi itu mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memperketat pengawasan agar komunikasi perkara diminimalkan dan celah transaksi suap ditutup bagi hakim, panitera, serta aparat peradilan lain.

ICW berharap vonis Zarof menjadi momentum perbaikan menyeluruh sistem peradilan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang tergerus oleh skandal korupsi di tubuh pengadilannya sendiri.|a.a

Baca juga:

Komentar

Gabung dalam percakapan