

Robby Patria minta Panglima TNI tarik personel karena langgar semangat reformasi
News - Aras Atas | Nasional -- Pengerahan personel militer ke kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan aktivis sipil. Kebijakan Panglima TNI ini dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Dosen sekaligus pengamat sosial-politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Robby Patria, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer, serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Sudah banyak masukan masyarakat sipil agar Panglima TNI membatalkan kebijakan ini karena dinilai menyimpang dari fungsi pokok militer. Apalagi, tak ada peristiwa luar biasa yang mengancam institusi Kejaksaan,” ujarnya.
Robby, yang juga merupakan pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), menilai bahwa jika memang terdapat ancaman terhadap Kejaksaan, seharusnya informasi tersebut disampaikan ke pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang menjaga keamanan dan ketertiban umum.
”Kita harus menjaga agar prinsip-prinsip dasar tata kelola negara yang demokratis ditegakkan oleh segenap elit politik, sipil maupun militer,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dasar hukum pelibatan militer yang dianggap tidak kuat karena hanya bersandar pada nota kesepahaman antar lembaga. Menurutnya, nota tersebut tidak dapat menggantikan regulasi formal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengerahan semacam itu tidak bisa menggantikan regulasi formal seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” lanjutnya.
Robby mengajak publik agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk terus mendorong agenda reformasi militer di Indonesia.
“Kita perlu melihat kebijakan seperti ini dengan lensa yang kritis karena publik ingin melihat TNI kita fokus menjadi alat pertahanan negara yang handal di tengah tantangan geopolitik yang semakin berat,” ujarnya.|a.a
Komentar
Gabung dalam percakapan