

JM-PPK kembali suarakan penolakan tambang semen di Kayen dan Tambakromo, sambil memperingati 16 tahun mundurnya PT Semen Gresik dari Kendeng.
News - Aras Atas | Ratusan warga memadati Alun-alun Kecamatan Kayen, Pati, Kamis (15/5), dalam aksi peringatan 16 tahun mundurnya PT Semen Gresik dari Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Acara ini digelar oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) sebagai bentuk konsistensi perjuangan warga Kendeng melawan ekspansi tambang semen.
Lantunan "Mars Kendeng" menggema dari mulut warga yang hadir, menjadi simbol semangat yang tak padam untuk menjaga kelestarian Pegunungan Kendeng. “Kami JM-PPK tanpa lelah terus berjuang untuk mengingatkan para pelaku pengrusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng untuk berhenti merusak,” tegas mereka dalam rilis resmi.
Penolakan terhadap tambang semen di Kendeng tidak berhenti sejak keberhasilan warga menggagalkan pembangunan pabrik PT Semen Gresik pada 2009. Kini, kekhawatiran kembali muncul atas rencana PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT Indocement) yang hendak membangun pabrik di wilayah Kayen dan Tambakromo.
“Walau Semen Gresik mundur, ancaman tidak berhenti. Investor terus mengincar Kendeng, termasuk PT Indocement yang menyusun strategi baru lewat anak perusahaannya,” ujar warga dalam orasinya.
Perjuangan panjang warga Kendeng pernah mendapat sorotan nasional saat sembilan Kartini Kendeng mengecor kaki di depan Istana Negara. Aksi itu membuahkan audiensi langsung dengan Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2016. Presiden kemudian memerintahkan KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng, yang hasilnya menyarankan moratorium izin tambang di tujuh kabupaten terdampak.
Meski begitu, fakta di lapangan tidak seindah rekomendasi. Tambang di Rembang masih beroperasi walau kalah secara hukum di Mahkamah Agung. Warga menyebut hukum di negeri ini masih “runcing ke bawah, tumpul ke atas”.
Kini, JM-PPK menegaskan kembali posisi mereka. Apalagi wilayah rencana tambang PT SMS termasuk dalam kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang secara hukum telah dikelola warga selama 35 tahun dan bisa diperpanjang. Artinya, secara legal PT SMS tidak bisa masuk.
“Kabupaten Pati itu Bumi Mina Tani, bukan tempat pabrik semen. Kami ingin Kendeng jadi kawasan lindung geologi dan pertanian lestari,” seru warga dalam orasi.
Dengan momentum peringatan ini, JM-PPK berharap semua pihak—terutama pemerintah daerah—ikut bergandeng tangan menjaga Kendeng. Alam bukan warisan, tapi titipan untuk generasi mendatang.
Komentar
Gabung dalam percakapan