News.arasatas.com

Donasi untuk Pengembangan Literasi

Bagikan donasi Anda untuk mendukung pengembangan Pustaka Buku dan Riset Literasi Aras Atas.

QR Code Neobank
IPW Kritik Pengamanan Kejaksaan Oleh TNI
IPW Kritik Pengamanan Kejaksaan Oleh TNI
IPW kritik pengerahan TNI ke Kejaksaan, sebut langgar UUD 1945, TAP MPR VII/2000, dan UU TNI No. 3 Tahun 2025.

IPW: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Langgar UUD 1945 dan TAP MPR

News - Aras Atas | Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

IPW menyoroti keluarnya Surat Telegram Panglima TNI TR/422/2025 dan tindak lanjut dari KASAD melalui ST/1192/2025 yang berisi perintah pengerahan pasukan dari satuan tempur dan bantuan tempur TNI ke lembaga kejaksaan.

IPW mengingatkan bahwa peran TNI secara tegas telah dibatasi oleh UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menyatakan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan yang bertugas menjaga lembaga sipil.

“Ini jelas melanggar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat keamanan,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Menurut IPW, pengamanan kejaksaan bukan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI No. 3 Tahun 2025. Kejaksaan tidak termasuk dalam objek vital nasional yang bersifat strategis, dan tidak ada situasi darurat atau ancaman nyata yang bisa dijadikan dasar hukum pengerahan pasukan militer ke lembaga sipil tersebut.

“Gedung Kejaksaan bukan objek vital nasional strategis. Jadi, penugasan pasukan tempur TNI di sana tidak punya dasar hukum yang sah,” ujar Sugeng.

IPW menilai keputusan ini bukan hanya menyalahi hukum, tapi juga berpotensi merusak tatanan hubungan antar-lembaga negara dan memperluas dominasi militer dalam urusan sipil. Lebih jauh, pelibatan militer ini bisa menimbulkan pertanyaan publik tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi di tubuh Kejaksaan.

“Ada apa dengan Kejaksaan? Apa memang sedang ada situasi darurat? Kalau tidak, kenapa harus dikerahkan pasukan tempur?” tanya Sugeng.

Karena itu, IPW mendesak DPR RI dan Presiden untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. IPW menegaskan pentingnya menjaga batas jelas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam sistem ketatanegaraan.

“DPR harus memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan dan dasar hukum pengerahan ini. Publik berhak tahu,” tegas Sugeng.

IPW menutup seruannya dengan penegasan bahwa supremasi sipil dalam negara demokratis tidak boleh dikompromikan oleh praktik-praktik pelibatan militer yang bertentangan dengan konstitusi.

“Jangan dibiarkan TNI mengambil alih tugas keamanan sipil. Ini berbahaya bagi demokrasi,” pungkas Sugeng.|a.a

Baca juga:

Komentar

Gabung dalam percakapan

Aras Atas