News.arasatas.com

Donasi untuk Pengembangan Literasi

Bagikan donasi Anda untuk mendukung pengembangan Pustaka Buku dan Riset Literasi Aras Atas.

QR Code Neobank
Dua Mahasiswi Undiksha Didakwa Promosi Judi Online, Segera Disidang
Dua Mahasiswi Undiksha Didakwa Promosi Judi Online, Segera Disidang
Dua mahasiswi Undiksha terlibat promosi judol akan disidang, Pihak Kampus siap beri sanksi tegas bila terbukti.

Undiksha Siap Beri Sanksi jika Mahasiswi Terbukti Terlibat Judol

News - Aras Atas |Singaraja – Dua mahasiswi yang terseret dalam pusaran kasus promosi judi online (judol) akan segera duduk di kursi pesakitan. Persidangan keduanya dijadwalkan digelar pada awal Juni 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menyusul pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha menyatakan, berkas perkara yang melibatkan kedua mahasiswi tersebut sudah diterima sejak Kamis (22/5/2025), masing-masing dengan nomor perkara terpisah.

"Berkas perkara Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (3/6/2025)," ungkapnya, Senin (26/5/2025).

Sedangkan berkas perkara Ni Luh Nia Kusumayanti, lanjutnya, terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Nia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6/2025) mendatang.

PN Singaraja telah menyiapkan dua majelis hakim yang berbeda untuk memimpin persidangan. Sidang Ayu Cahyani akan dipimpin I Gusti Made Juliartawan bersama Made Kushandari dan Wayan Eka Satria Utama. Sementara perkara Nia akan dipimpin oleh Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.

Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan ganda. Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan jika keduanya didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Kasus ini turut menyeret nama institusi pendidikan, setelah terungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Menanggapi hal tersebut, pihak kampus angkat bicara.

"Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujar Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Humas, Prof. Dr. I Ketut Sudiana dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).

Sudiana menegaskan bahwa Undiksha tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk dari mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Universitas akan menelusuri kebenaran identitas serta status akademik kedua tersangka.

"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Undiksha akan memperkuat upaya edukasi dan pembinaan karakter kepada seluruh mahasiswa secara berkelanjutan.

"Undiksha berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali dalam artikel berjudul “Dua Mahasiswi Diduga Promosi Judol” yang terbit pada 22 Mei 2025, kedua tersangka sempat diperiksa Kejari Buleleng sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Ni Luh Nia Kusumayanti diketahui memiliki lebih dari 116 ribu pengikut di media sosial, yang digunakannya untuk menyebarkan tautan situs judi online. Ia mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu dari aktivitas tersebut, yang dipakai untuk kebutuhan harian.

Sementara itu, Komang Ayu Cahyani juga mempromosikan situs judol melalui dua akun media sosialnya. Ia mendapatkan total honor Rp 800 ribu dari hasil promosi tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Kejari Buleleng melimpahkan perkara ini ke PN Singaraja pada Senin (19/5). Sambil menunggu surat dakwaan rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan keduanya ke Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari.

"Sembari menunggu surat dakwaan rampung, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, selama 20 hari," pungkas Baskara Haryasa. |acc

Baca juga:

Komentar

Gabung dalam percakapan

Aras Atas