News.arasatas.com

Donasi untuk Pengembangan Literasi

Bagikan donasi Anda untuk mendukung pengembangan Pustaka Buku dan Riset Literasi Aras Atas.

QR Code Neobank
Baleg DPR Serius Bahas RUU PPRT, Janji Presiden Jadi Momentum
Baleg DPR Serius Bahas RUU PPRT, Janji Presiden Jadi Momentum
RUU PPRT digodok serius di DPR. Koalisi sipil dorong paripurna segera digelar.

Koalisi Sipil Dorong Hasil RDPU Segera Dibawa ke Paripurna DPR

News - Aras Atas | Nasional - Sejak awal Mei 2025, publik disuguhi komitmen politik yang tidak biasa: Presiden Prabowo menyatakan akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan. Janji ini bukan sekadar retorika, sebab DPR, melalui Badan Legislasi (Baleg), langsung menindaklanjutinya dengan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai pemangku kepentingan.

Ini bukan pertama kalinya isu RUU PPRT muncul ke permukaan. Selama lebih dari dua dekade, kelompok Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan koalisi masyarakat sipil memperjuangkannya tanpa henti. Namun setiap masa sidang, harapan itu terhalang oleh politik yang mandek. Kini, suasananya berbeda. Komitmen di level tertinggi negara menjadi semacam "angin segar" yang memaksa DPR bergerak.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT memberi apresiasi pada Baleg DPR RI atas pelaksanaan RDPU yang dilangsungkan sejak 5 hingga 26 Mei 2025. Forum ini menghadirkan suara-suara penting, mulai dari aktivis PRT, akademisi lintas kampus, komisioner lembaga nasional, hingga perwakilan internasional dari ILO. Tak hanya mendengar, Baleg juga berupaya menyusun ulang kerangka pikir tentang perlindungan PRT sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan nasional.

“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Ini menjadi sinyal positif bahwa DPR mendengarkan suara rakyat dan menjadikan pengetahuan ilmiah sebagai landasan pengambilan keputusan,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah yang merupakan bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT paska mengikuti RDPU.

Nama-nama narasumber yang diundang mencerminkan cakupan isu yang luas. Pada 5 Mei, hadir JALA PRT dan Koalisi Sipil. Lalu 20 Mei, DPR mengundang Dr. Sabina Satriyani dari Monash University Indonesia, Dr. Sri Wiyanti dari UGM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Dilanjutkan 21 Mei bersama Dr. Drajat Tri Kartono (UNS), Komisi Perlindungan Anak, APPSI, LPK Sinar Mentari, dan perwakilan ILO. RDPU ditutup 26 Mei oleh Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan dan LBH APIK.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI telah merespon positif pernyataan presiden sehingga serangkaian RDPU telah diselenggarakan.

“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT.

Dukungan dari masyarakat sipil juga datang dengan harapan agar RUU ini tidak kembali menjadi korban tarik-menarik politik. Fakta bahwa RUU PPRT sempat disetujui untuk dibawa ke paripurna pada 2023 namun gagal disahkan, jadi pengingat bahwa janji politik tidak selalu berujung produk hukum.

Lita Anggraini menambahkan agar momentum seperti ini harus dijaga, agar kerja-kerja legislasi tidak terhenti di tengah jalan seperti yang lalu-lalu. Dengan mempercepat pengesahan RUU PPRT, Indonesia akan menunjukkan komitmennya dalam menghormati hak asasi manusia dan menegaskan keberpihakan pada kelompok rentan.

“Mari bersama mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT demi keadilan dan kemanusiaan. RUU PPRT ini telah 21 tahun ditahan DPR untuk disahkan,” kata Ajeng Astuti, salah satu perwakilan PRT.

Kini, dengan posisi politik yang lebih terbuka, sorotan publik yang meningkat, serta dukungan akademis dan lembaga negara, pengesahan RUU PPRT seharusnya bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban moral dan konstitusional.|a.a


________

Kontak Koalisi Sipil untuk UU PPRT: Jumisih (0856-1612-485)

Baca juga:

Komentar

Gabung dalam percakapan

Aras Atas