Dewan Pers Tolak THR Untuk Wartawan
Dewan Pers Tolak THR Untuk Wartawan
Dewan Pers mengimbau menolak permintaan THR, sumbangan, atau bingkisan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan menjelang Idul Fitri.

Dewan Pers Imbau Tolak Permintaan THR Wartawan Jelang Idul Fitri

News - Aras Atas | Jakarta, 8 Maret 2025 – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dari individu atau organisasi yang mengatasnamakan wartawan atau media.

Dalam surat edaran Nomor 183/DP/K/III/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencoreng profesionalisme jurnalistik. 

"Dewan Pers tidak menolerir wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR," tegas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan pers kepada pegawainya. Masyarakat dan instansi diminta untuk menolak permintaan semacam ini dan melaporkan jika ada oknum yang memaksa, mengancam, atau melakukan pemerasan.

Dewan Pers juga mencantumkan daftar organisasi wartawan yang telah terverifikasi sebagai konstituen resminya, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sebagai upaya menjaga integritas pers dan mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Dewan Pers meminta semua pihak untuk berperan aktif dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan dunia jurnalistik ini.

Bagi pihak yang menemukan pelanggaran, pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi Dewan Pers di 0811-8888-0528.

Komentar

Gabung dalam percakapan

Pengikut