

18 Pengacara Tuntut Keadilan atas Kematian Mahasiswa UKI
Jakarta, 18 Maret 2025 – Sebanyak 18 pengacara resmi menjadi kuasa hukum keluarga alm. Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang diduga tewas akibat kekerasan di lingkungan kampus. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2025, menuntut penyelidikan transparan dan pertanggungjawaban pihak kampus.
Dipimpin oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., tim hukum mengambil langkah hukum berdasarkan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dari UKI. “UKI harus bertanggung jawab penuh atas kematian ini dan memastikan keamanan mahasiswa,” tegas Dr. Manotar.
Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab UKI
Tim hukum menyoroti kegagalan UKI dalam menjamin keamanan kampus. Menurut Dr. Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si., kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Mereka menuntut UKI untuk meninjau ulang kebijakan keamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan.
“Kami tidak hanya mencari keadilan bagi Kenzha, tetapi juga mengingatkan seluruh kampus di Indonesia bahwa keselamatan mahasiswa adalah prioritas utama,” ujar Samuel P. Sinambela, S.H.
Komitmen Penuh Tim Hukum Dampingi Keluarga
Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan komitmen mereka untuk mendampingi keluarga hingga kebenaran terungkap dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan tidak memihak.
"Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan. Setiap bentuk penghalangan penyelidikan atau upaya menutup-nutupi fakta tidak akan kami biarkan," pungkas Dr. Manotar.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari mahasiswa, praktisi hukum, hingga pegiat hak asasi manusia yang mengharapkan keadilan ditegakkan. Publik menunggu langkah konkret dari aparat hukum dan pihak kampus untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
Komentar
Gabung dalam percakapan